Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) PPNSD mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNSD mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i. melakukan tindakan atau tugas lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNSD tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
Koreksi Anda
