Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan disetor seluruhnya ke rekening kas umum Daerah. (2) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Koreksi Anda