Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
