Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran; atau b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (3) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
Koreksi Anda