Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Koreksi Anda