Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan cara pembayaran langsung tunai/non tunai pada awal pemeriksaan rawat jalan dan pada akhir perawatan pasien rawat inap. (2) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi saat dikeluarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tempat pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan di loket puskesmas, KPM atau UPT Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. (4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah. (5) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang ditanggung Pihak Ketiga dibayar sesuai dengan klaim pelayanan kesehatan yang disepakati dalam kerjasama operasional pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda