Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian bahan dan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
