Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin Asuransi Kesehatan diluar yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wajib retribusi yang pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Koreksi Anda