Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau UPT pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. (3) Anggota perintis kemerdekaan, veteran, hansip, kader kesehatan dan usaha kesehatan sekolah dapat diberikan keringan dan/atau pembebasan dari komponen tarif retribusi.
Koreksi Anda