Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Pelayanan rawat jalan; b. Pelayanan rawat inap; c. Pelayanan gawat darurat; d. Pelayanan konsultasi spesialis; e. Pelayanan penunjang medik; f. Pelayanan rehabilitasi medik; g. Pelayanan pengujian/tes kesehatan; h. Pelayanan laboratorium kesehatan; dan i. Pelayanan kesehatan lainnya. (2) Tidak termasuk objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pelayanan kesehatan bersifat bakti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. Pelayanan kejadian luar biasa. (3) Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan dasar diberikan tanpa dipungut biaya. (4) Jenis pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda