Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM, atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan dan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Koreksi Anda
