Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM, atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan dan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Koreksi Anda