Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda