Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda
