Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan jdih.salatiga.go.id (9) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Khusus unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 berupa satuan pendidikan Daerah yang berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. (3) Khusus unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3 berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. (4) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. 3. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Koreksi Anda