Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
a. Penjualan ikan dengan ukuran 1 cm s.d. 3 cm, 3 cm s.d. 5 cm, dan 5 cm
s.d. 8 cm Retribusi = Y x Hp x T Keterangan:
Y = jumlah ikan per ekor Hp = Harga pasar yang berlaku T = tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen)
b. Penjualan ikan remaja dan calon induk Retribusi = Y x Hp x T
Keterangan:
Y = jumlah ikan per kilogram Hp = Harga pasar yang berlaku T = tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen)
12. Ketentuan Pasal 44 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 44 ayat (3), sehingga penjelasan Pasal 44 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
