Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut: a. Pelayanan Kolam Renang Kalitaman Retribusi = Ip x Jp x T Keterangan: Ip = Indeks pengguna, sebagai berikut: No. PENGGUNA INDEKS 1. Umum 1,33 2. Pelajar 1 Jp = jumlah pengunjung T = tarif dasar sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) b. Pelayanan Stadion Kridanggo Retribusi = Ip x W x T Keterangan: Ip = Indeks pemakaian, sebagai berikut: No. PEMAKAIAN INDEKS 1. Kegiatan non olahraga 250 2. Kegiatan olahraga skala regional oleh non pemerintah 60 3. Kegiatan olahraga skala Nasional/Internasional oleh non pemerintah 100 4. Penggunaan dihitung secara bulanan oleh Cabang Olahraga/Satuan Pendidikan secara terjadwal 10 5. Penggunaan dihitung setiap orang/jam dalam harian untuk umum (diluar jadwal) 0,5 W = Waktu pemakaian dalam satuan hari T = Tarif dasar sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) c. Pelayanan tenis Indoor Retribusi = Iwp x T1/T2 Keterangan: Iwp = Indeks waktu dan pemakaian, sebagai berikut: No. WAKTU PEMAKAIAN INDEKS 1. harian Kegiatan olahraga skala rutin/lokal /Kegiatan Sosial/ Keagamaan/ Pendidikan 20 2. harian Kejuaraan olahraga skala Nasional/ Internasional 40 3. harian Kegiatan pribadi/komersial 2,5 4. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 WIB s.d.17.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp 5.000,00/jam 4 5. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 WIB s.d.17.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 6 6. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 WIB s.d. 23.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 6 7. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 WIB s.d. 23.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 6 8. jam (08.00 WIB s.d. 17.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp5.000,00/jam 0,4 9. jam (08.00 WIB s.d. 17.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp5.000,00/jam 0,6 10. jam (17.00 WIB s.d. 23.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 0.6 11. jam (17.00 WIB s.d. 23.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 0.8 12. Hari Jumat jam (10.00 WIB s.d. 14.00 WIB) Penggunaan kegiatan olah raga untuk Pegawai Negeri Sipil. 0 T1 = tarif dasar untuk kegiatan olahraga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) T2 = tarif dasar untuk kegiatan non olahraga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) d. Pelayanan Gedung Olah Raga Pelajar Hati Beriman Retribusi = Iwp x T Keterangan: Iwp = Indeks waktu dan pemakaian No. WAKTU PEMAKAIAN INDEKS 1. harian Kegiatan olahraga skala rutin/lokal /Kegiatan Sosial/ Keagamaan/ Pendidikan 30 2. harian Kejuaraan olahraga skala Nasional/ Internasional 50 3. harian Kegiatan pribadi/komersial 100 4. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 s.d. 17.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 10 5. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 s.d. 17.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan 15 Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 6. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 s.d. 23.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 15 7. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 s.d. 23.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 20 8. jam (08.00 s.d. 17.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 1 9. jam (08.00 s.d. 17.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 1.5 10. jam (17.00 s.d. 23.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 1.5 11. jam (17.00 s.d. 23.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 20 T = tarif dasar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 11. BAB VIII RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda