Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
a. Pelayanan Kolam Renang Kalitaman Retribusi = Ip x Jp x T Keterangan:
Ip = Indeks pengguna, sebagai berikut:
No.
PENGGUNA INDEKS
1. Umum 1,33
2. Pelajar 1 Jp = jumlah pengunjung T = tarif dasar sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
b. Pelayanan Stadion Kridanggo Retribusi = Ip x W x T Keterangan:
Ip = Indeks pemakaian, sebagai berikut:
No.
PEMAKAIAN INDEKS
1. Kegiatan non olahraga 250
2. Kegiatan olahraga skala regional oleh non pemerintah 60
3. Kegiatan olahraga skala Nasional/Internasional oleh non pemerintah 100
4. Penggunaan dihitung secara bulanan oleh Cabang Olahraga/Satuan Pendidikan secara terjadwal 10
5. Penggunaan dihitung setiap orang/jam dalam harian untuk umum (diluar jadwal) 0,5 W = Waktu pemakaian dalam satuan hari T = Tarif dasar sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)
c. Pelayanan tenis Indoor Retribusi = Iwp x T1/T2 Keterangan:
Iwp = Indeks waktu dan pemakaian, sebagai berikut:
No.
WAKTU PEMAKAIAN INDEKS
1. harian Kegiatan olahraga skala rutin/lokal /Kegiatan Sosial/ Keagamaan/ Pendidikan 20
2. harian Kejuaraan olahraga skala Nasional/ Internasional 40
3. harian Kegiatan pribadi/komersial 2,5
4. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 WIB
s.d.17.00 WIB) per 3 jam
Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d.
17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp 5.000,00/jam 4
5. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 WIB
s.d.17.00 WIB) per 3 jam
Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d.
17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 6
6. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 WIB s.d.
23.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d.
23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 6
7. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 WIB s.d.
23.00 WIB) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d.
23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 6
8. jam (08.00 WIB s.d.
17.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp5.000,00/jam 0,4
9. jam (08.00 WIB s.d.
17.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan beban sebesar Rp5.000,00/jam 0,6
10. jam (17.00 WIB s.d.
23.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar
0.6
11. jam (17.00 WIB s.d.
23.00 WIB) per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar
0.8
12. Hari Jumat jam (10.00 WIB s.d.
14.00 WIB) Penggunaan kegiatan olah raga untuk Pegawai Negeri Sipil.
0 T1 = tarif dasar untuk kegiatan olahraga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) T2 = tarif dasar untuk kegiatan non olahraga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
d. Pelayanan Gedung Olah Raga Pelajar Hati Beriman Retribusi = Iwp x T Keterangan:
Iwp = Indeks waktu dan pemakaian No.
WAKTU PEMAKAIAN INDEKS
1. harian
Kegiatan olahraga skala rutin/lokal /Kegiatan Sosial/ Keagamaan/ Pendidikan
30
2. harian Kejuaraan olahraga skala Nasional/ Internasional 50
3. harian Kegiatan pribadi/komersial 100
4. bulanan (1kl / Minggu) (08.00
s.d.
17.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 10
5. bulanan (1kl / Minggu) (08.00 s.d.
17.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 05.00 WIB s.d. 17.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan 15
Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam
6. bulanan (1kl / Minggu) (17.00
s.d.
23.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar 15
7. bulanan (1kl / Minggu) (17.00 s.d.
23.00) per 3 jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan secara terjadwal antara pukul 17.00 WIB s.d. 23.00 WIB yang dihitung dalam bulan untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 20
8. jam (08.00
s.d.
17.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam 1
9. jam (08.00 s.d.
17.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar, apabila keadaan tertentu menggunakan lampu ditambahkan biaya sebesar Rp5.000,00/jam
1.5
10. jam (17.00
s.d.
23.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan Satuan Pendidikan/Pelajar
1.5
11. jam (17.00
s.d.
23.00 per jam Penggunaan untuk olah raga 1 (satu) lapangan di luar jadwal untuk kegiatan selain Satuan Pendidikan/Pelajar 20 T = tarif dasar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
11. BAB VIII RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
