Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut: a. Pelayanan pemotongan hewan Retribusi = Ih x Jh x T Keterangan: Ih = Indeks jenis hewan, sebagai berikut: No. JENIS INDEKS 1. Pemotongan sapi 10 2. Pemotongan babi 7 3. Pemotongan kambing/domba 1 Jh = jumlah hewan T = tarif dasar sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) b. Pemakaian Fasilitas Rumah Potong Hewan sebagai berikut: 1) Pemakaian Air Blast Freezer Retribusi = Ip x T Keterangan: Ip = Indeks pemakaian, yaitu per 12 jam per Kilogram sebesar 1 (satu) T = tarif dasar sebesar Rp1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) Jumlah minimal pemakaian Air Blast Freezer adalah 400 (empat ratus) kilogram. 2) Pemakaian Cold Storage Retribusi = Ip x T Keterangan: Ip = Indeks pemakaian, yaitu per hari per Kilogram sebesar 1 (satu) T = tarif dasar sebesar Rp910,00 (sembilan ratus sepuluh rupiah) Jumlah minimal pemakaian Cold Storage adalah 400 (empat ratus) kilogram. 3) Pemakaian Chilling Room Retribusi = Ip x T Keterangan: Ip = Indeks lama pemakaian, yaitu per hari per Kilogram sebesar 1 (satu) T = tarif dasar sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh rupiah) Jumlah minimal pemakaian Chilling Room adalah 2000 (dua ribu) kilogram. 4) Pemakaian Boning Room Retribusi = Ip x T Keterangan: Ip = Indeks pemakaian, yaitu per Kilogram sebesar 1 (satu) T = tarif dasar sebesar Rp320,00 (tiga ratus dua puluh rupiah) Jumlah minimal pemakaian Boning Room adalah 500 (lima ratus) kilogram. 10. BAB VII RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda