Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut: Retribusi = Ik x T Keterangan: Ik = Indeks jenis kendaraan, sebagai berikut: No. JENIS KENDARAAN INDEKS 1. Roda dua 1,5 2. Roda empat 3 3. Roda lebih dari empat 6 T = tarif dasar sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) 8. BAB VI RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda