Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
Retribusi = Ik x T Keterangan:
Ik = Indeks jenis kendaraan, sebagai berikut:
No.
JENIS KENDARAAN INDEKS
1. Roda dua 1,5
2. Roda empat 3
3. Roda lebih dari empat 6 T = tarif dasar sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
8. BAB VI RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
