Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Terminal dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut: a. Jasa sewa kios Retribusi = Il x T per hari Keterangan: Il = Indeks luas kios, sebagai berikut: No. LUAS KIOS (meter persegi) INDEKS 1. 9 1 2. 12 1,5 T = tarif dasar sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) b. Jasa pelayanan masuk dan keluar terminal Retribusi = Ik x T Keterangan: Ik = Indeks kendaraan, sebagai berikut: No. KENDARAAN INDEKS 1. Angkutan pedesaan 2 2. Angkutan kota 1 T = tarif dasar sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah). c. Jasa Pelayanan kebersihan Retribusi = Ik x T Keterangan: Ik = Indeks kendaraan, sebagai berikut: No. KENDARAAN INDEKS 1. Angkutan pedesaan 1 2. Angkutan kota 1 T = tarif dasar sebesar Rp100,00 (seratus rupiah). d. Jasa pelayanan kamar kecil Retribusi = Ip x T Keterangan: Ip = Indeks pelayanan kamar kecil, sebagai berikut: No. PELAYANAN KAMAR KECIL INDEKS 1. Mandi 2 2. Selain mandi 1 T = tarif dasar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah). e. Jasa kebersihan kios Retribusi = Y x T Keterangan: Y = jumlah kios T = tarif dasar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) 6. BAB V RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda