Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Terminal dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
a. Jasa sewa kios Retribusi = Il x T per hari Keterangan:
Il = Indeks luas kios, sebagai berikut:
No.
LUAS KIOS (meter persegi) INDEKS
1. 9 1
2. 12 1,5 T = tarif dasar sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
b. Jasa pelayanan masuk dan keluar terminal Retribusi = Ik x T Keterangan:
Ik = Indeks kendaraan, sebagai berikut:
No.
KENDARAAN INDEKS
1. Angkutan pedesaan 2
2. Angkutan kota 1 T = tarif dasar sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
c. Jasa Pelayanan kebersihan Retribusi = Ik x T Keterangan:
Ik = Indeks kendaraan, sebagai berikut:
No.
KENDARAAN INDEKS
1. Angkutan pedesaan 1
2. Angkutan kota 1 T = tarif dasar sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
d. Jasa pelayanan kamar kecil Retribusi = Ip x T Keterangan:
Ip = Indeks pelayanan kamar kecil, sebagai berikut:
No.
PELAYANAN KAMAR KECIL INDEKS
1. Mandi 2
2. Selain mandi 1 T = tarif dasar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).
e. Jasa kebersihan kios Retribusi = Y x T
Keterangan:
Y = jumlah kios T = tarif dasar sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)
6. BAB V RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
