Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
A. Retribusi pemakaian tanah, terdiri atas:
1. Pemasangan sarana reklame media luar Retribusi = 3.33% x (luas tanah x nilai tanah) per tahun Keterangan:
Nilai tanah sesuai dengan harga pasar.
2. Pemasangan fasilitas, sarana dan usaha komersial Retribusi = 3.33% x (Luas Tanah x Nilai Tanah) per tahun.
Keterangan:
Nilai tanah sesuai dengan harga pasar.
3. Pemakaian tanah aset daerah:
Retribusi = 3.33% x Ik x L X P x H Keterangan:
Ik = Indeks Kesuburan tanah subur = 3.5 tanah tidak subur =2 (Indeks kesuburan tersebut ditetapkan dengan berdasarkan jumlah panen dalam setahun).
L = Luas tanah P = Produktivitas per hektar per panen H = Harga gabah kering panen per kilogram.
4. Kegiatan insidentil Retribusi = L x W x T Keterangan:
L = Luas lahan W = Waktu penggunaan dalam satuan harian T = tarif dasar sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah).
B. Retribusi pemakaian gedung/bangunan, terdiri atas:
1. Pemakaian rumah/gedung milik Pemerintah Retribusi = (3.33% x luas tanah x nilai tanah) + (6.64% x luas bangunan x nilai sisa x nilai sisa bangunan) per tahun
2. Pemakaian bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Retribusi = (6.64% x Hp x Nsp) + (9% x Hsp) Keterangan:
Hp = Harga perolehan Nsp = Nilai sisa perolehan Hsp = Harga sisa perolehan
3. Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Retribusi = Il x T Keterangan:
Il = Indeks lantai, sebagai berikut:
No.
LANTAI INDEKS KETERANGAN
1. Basement 1,8 kamar/bulan
2. Lantai I 1,7 kamar/bulan
3. Lantai II 1,5 kamar/bulan
4. Lantai III 1,3 kamar/bulan
5. Lantai IV 1,1 kamar/bulan T = tarif dasar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
4. Penggunaan gedung serbaguna untuk kegiatan insidentil sebagai berikut:
Retribusi = Waktu x T Keterangan:
W = Waktu pemakaian dalam satuan harian T = Tarif dasar sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Penggunaan Gedung Pertemuan Daerah Retribusi = Ip x If x T Keterangan:
Ip = Indeks pemakaian, sebagai berikut:
No.
PEMAKAIAN INDEKS
1. Sosial 1
2. bazar/pameran dan kegiatan pentas musik 1,5
3. Non Sosial-bazar/pameran dan kegiatan pentas musik 1,7
If = Indeks fasilitas, sebagai berikut:
No.
FASILITAS INDEKS
1. Air Conditioner 1,5
2. Non Air Conditioner 1
T = tarif dasar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
C. Retribusi pemakaian kios/los di atas tanah aset Daerah diluar fasilitas pasar:
Retribusi = (3.33% x luas tanah x nilai tanah) + (6.64% x luas bangunan x nilai sisa x nilai sisa bangunan) per tahun
D. Retribusi pemakaian kendaraan, terdiri atas:
1. Pemakaian bus dan minibus
a. Pemakaian dalam kota Retribusi = W x T keterangan:
W = waktu pemakaian dalam satuan tiap 6 (enam) jam T = tarif dasar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
b. Pemakaian luar kota Retribusi = J x T keterangan:
J = jarak tempuh dalam satuan per kilometer T = tarif dasar sebesar Rp2.800,00 (dua ribu delapan ratus rupiah)
2. Pemakaian mobil boks berpendingin
a. Pemakaian dalam kota
Retribusi = J x T keterangan:
J = jarak tempuh dalam satuan kilometer maksimal 10 (sepuluh) kilometer T = tarif dasar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
b. Pemakaian luar kota Retribusi = J x T keterangan:
J = jarak tempuh dalam satuan kilometer maksimal 50 (lima puluh) kilometer T = tarif dasar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dalam hal jarak tempuh melebihi 50 (lima puluh) kilometer maka tarif dasar (T) ditetapkan senilai 2 (dua) liter bahan bakar per kilometer
c. Pemakaian luar provinsi di Jawa Retribusi = I x T keterangan:
I = Indeks sebesar 1 T = tarif dasar sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Retribusi pemakaian bus dan minibus belum termasuk biaya operasional dan akomodasi yang disepakati dengan penyewa dalam perjanjian.
3. Pemakaian truk Retribusi = W x T keterangan:
W = waktu pemakaian adalah 8 (delapan) jam per hari T = tarif dasar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk setiap kelebihan waktu pemakaian dikenakan tarif tambahan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam
4. Pemakaian kendaran roda tiga berpendingin (dalam kota) Retribusi = J x T keterangan:
J = Jarak tempuh maksimal 10 (sepuluh) kilometer T = Tarif dasar sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per kilometer.
E. Pemakaian alat-alat berat Retribusi = W x T Keterangan:
W = Waktu pemakaian per 6 (enam) jam T = Tarif dasar untuk tiap jenis alat berat sebagai berikut:
No.
JENIS ALAT BERAT TARIF DASAR (Rp)
1. Stamper
60.000
2. Jack Hammer
66.000
3. Kompresor
180.000
4. Dump Truk
210.000
5. Truck
300.000
6. Wales kurang dari 2.5 ton
330.000
7. Wales dari 2.5 ton s.d. 6 ton
420.000
8. Wales kurang dari 8 Ton
480.000
9. Excavator PC 45 MR-3
540.000
Retribusi belum termasuk biaya operator dan pemakaian Bahan Bakar.
F. Jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas daging dan kualitas susu sapi
1. Retribusi pengawasan kualitas daging, sebagai berikut:
a. Daging Sapi yang keluar Kota Salatiga Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan kilogram T = Tarif dasar sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah)
b. Daging Sapi yang masuk Kota Salatiga Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan kilogram T = Tarif dasar sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah)
c. Daging Sapi dari Rumah Pemotongan Hewan Swasta yang keluar kota Salatiga Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan kilogram T = Tarif dasar sebesar Rp25,00 (dua puluh lima rupiah)
d. Karkas ayam/unggas di pasar tradisional dan pasar modern Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan ekor T = Tarif dasar sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah)
e. Karkas ayam dari Rumah Pemotongan Unggas Swasta yang keluar kota Salatiga Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan ekor T = Tarif dasar sebesar Rp25,00 (dua puluh lima rupiah)
2. Retribusi pengawasan kualitas susu sapi Retribusi = Jm x T Keterangan:
Jm = Jenis mutasi dalam satuan liter T = Tarif dasar sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah)
G. Retribusi pemakaian kolam ikan Retribusi = Uk x T Keterangan:
Uk = Ukuran kolam dalam satuan meter persegi T = Tarif dasar sebesar Rp9.750,00 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
H. Retribusi jasa penyiaran radio
1. Iklan insidentil, yaitu iklan dengan durasi maksimal 60 (enam puluh) detik dan masa siaran kurang dari 28 (dua puluh delapan) hari.
Retribusi = If x T Keterangan:
If = Indeks frekuensi penyiaran per hari, sebagai berikut:
No.
FREKUENSI PENYIARAN INDEKS
1. 1 kali 1
2. 2 kali 1,33
3. 3 kali 1,66
4. 4 kali 2
5. 5 kali 2,33 T = Tarif dasar sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
2. Iklan berlangganan, yaitu iklan dengan durasi maksimal 60 (enam puluh) detik dan masa siaran lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari.
Retribusi = If x T Keterangan:
If = Indeks frekuensi penyiaran per hari, sebagai berikut:
No.
FREKUENSI PENYIARAN INDEKS
1. 1 kali 1
2. 2 kali 1,5
3. 3 kali 2
4. 4 kali 2,5
5. 5 kali 3 T = tarif dasar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3. Iklan sponsor Retribusi = Ip x T Keterangan:
Ip = Indeks pemasangan iklan dalam sehari, sebagai berikut:
No.
PEMASANGAN IKLAN INDEKS
1. 30 menit 1
2. 45 menit 1,33
3. Acara wayang kulit 2 T = Tarif dasar sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Pilihan pendengar Retribusi = Y x T Keterangan:
Y = jumlah kartu pilihan pendengar T = tarif dasar sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah).
5. Berita/pengumuman Retribusi = Ib x T Keterangan:
Ib = Indeks jenis berita sebagai berikut:
No.
JENIS BERITA INDEKS
1. Berita kehilangan 1,5
2. Berita lain-lain 2 T = tarif dasar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
6. Iklan layanan masyarakat dari instansi pemerintah Retribusi = If x T Keterangan:
If = Indeks frekuensi penyiaran per hari sebagai berikut:
No.
FREKUENSI PENYIARAN INDEKS
1. 1 kali 1
2. 2 kali 1,5
3. 3 kali 2
4. 4 kali 2,5
5. 5 kali 3 T = Tarif dasar sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
5. BAB IV RETRIBUSI TERMINAL ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
