Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan. (2) Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi: a. unsur biaya per satuan penyediaan jasa; b. unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa; b. biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa; c. biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset;dan d. biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek. (4) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dari modal. (5) dihapus. 4. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda