Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan.
(2) Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a. unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b. unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b. biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c. biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi
angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset;dan
d. biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(4) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dari modal.
(5) dihapus.
4. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
