Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah diukur berdasarkan:
a. pemakaian tanah didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, nilai kesuburan, nilai produktivitas tanah, waktu pemakaian, harga gabah kering per kilogram;
b. pemakaian gedung/bangunan didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, luas bangunan, nilai sewa, nilai sewa bangunan, waktu, harga perolehan, nilai sewa perolehan, harga sewa perolehan, lantai, pemakaian fasilitas;
c. pemakaian kios/los di atas aset tanah Daerah diluar fasilitas pasar didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, luas bangunan, nilai sewa, nilai sewa bangunan;
d. pemakaian kendaraan didasarkan pada waktu pemakaian, jarak tempuh;
e. pemakaian alat-alat berat didasarkan pada jam pemakaian, jenis alat berat;
f. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas daging didasarkan pada jenis mutasi dan berat barang dan pemakaian kolam ikan didasarkan pada ukuran kolam; dan
g. jasa penyiaran radio didasarkan pada frekuensi penyiaran per hari, pemasangan iklan, jumlah kartu, dan jenis berita.
3. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 8 ayat
(5) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
