Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah setiap pelayanan, penggunaan dan pemakaian kekayaan Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah meliputi:
a. pemakaian tanah;
b. dihapus;
c. pemakaian gedung/bangunan;
d. pemakaian kios/los di atas tanah aset Daerah diluar fasilitas pasar;
e. pemakaian kendaraan;
f. pemakaian alat-alat berat;
g. pemakaian kolam ikan;
h. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas daging;
i. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas air susu sapi;dan
j. jasa penyiaran radio.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
2. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
