Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah setiap pelayanan, penggunaan dan pemakaian kekayaan Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah meliputi: a. pemakaian tanah; b. dihapus; c. pemakaian gedung/bangunan; d. pemakaian kios/los di atas tanah aset Daerah diluar fasilitas pasar; e. pemakaian kendaraan; f. pemakaian alat-alat berat; g. pemakaian kolam ikan; h. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas daging; i. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas air susu sapi;dan j. jasa penyiaran radio. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. 2. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda