Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Salatiga.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Salatiga.
7. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 3
8. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Salatiga.
9. Dinas adalah Dinas Kota Salatiga.
10. Badan adalah Badan Kota Salatiga.
11. Kecamatan adalah Kecamatan Kota Salatiga.
12. Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja besar.
13. Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja sedang.
14. Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja kecil.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
