Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021 WALI KOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd WURI PUJIASTUTI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (12-301/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA, AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H. Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022 Besaran Retribusi Terutang = T x X x Y Keterangan: T = tarif sebesar USD 100,00 (seratus dolar Amerika Serikat) X = jumlah Pengesahan RPTKA perpanjangan Y = jangka waktu Penggunaan TKA dalam satuan bulan jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Koreksi Anda