Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
WALI KOTA SALATIGA,
ttd
YULIYANTO
Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 12
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
(12-301/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H.
Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022
Besaran Retribusi Terutang = T x X x Y Keterangan:
T = tarif sebesar USD 100,00 (seratus dolar Amerika Serikat) X = jumlah Pengesahan RPTKA perpanjangan Y = jangka waktu Penggunaan TKA dalam satuan bulan
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Koreksi Anda
