Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29F

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya Retribusi Penggunaan TKA dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut: (2) Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan mata uang rupiah sesuai kurs yang berlaku pada saat Wajib Retribusi membayar Retribusi.
Koreksi Anda