Koreksi Pasal 29C
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Penggunaan TKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
(3) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberi Kerja TKA yang lokasi kerjanya dalam Daerah.
21. Ketentuan Pasal 29D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
