Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29B

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Penggunaan TKA adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah. (2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 20. Ketentuan Pasal 29C ayat (1) diubah, sehingga Pasal 29C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda