Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut sebagai pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan. 19. Ketentuan Pasal 29B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda