Koreksi Pasal 29A
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut sebagai pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan.
19. Ketentuan Pasal 29B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
