Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk: a. Bangunan Gedung Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: b. Prasarana Bangunan Gedung Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan rumus: (2) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan factor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus: 10. Pasal 9 dihapus. 11. Bab V dihapus. 12. Pasal 15 dihapus. 13. Pasal 16 dihapus. LLt x (Ilo xSHST) x It x Ibg V x I x Ibg x HSpbg If x Σ (bp x Ip) x Fm jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 14. Pasal 17 dihapus. 15. Pasal 18 dihapus. 16. Pasal 19 dihapus. 17. Judul BAB VIIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA RETRIBUSI PENGGUNAAN TKA 18. Ketentuan Pasal 29A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda