Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. (2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 (3) Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau b. Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung. (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk: a. Bangunan Gedung; dan b. Prasarana Bangunan Gedung. (5) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Luas Total Lantai; b. Indeks Terintegrasi; dan Fungsi Indeks Fungsi Klasifikasi Bobot Parameter (bp) Parameter Indeks Parameter (Ip) Usaha 0,7 Kompleksitas 0,3 a. Sederhana 1 b. tidak Sederhana 2 Usaha (UMKM- Prototype) 0,5 Permanensi 0,2 a. Non Permanen 1 b. Permanen 2 Hunian Ketinggian 0,5 *) mengikuti tabel koefisien jumlah lantai *) mengikuti tabel koefisien jumlah lantai a. <100 m2 dan < 2 lantai 0,15 b. > 100 m2 dan >2 lantai 0,17 Keagamaan 0 Fungsi khusus 1 Sosial Budaya 0,3 Faktor Kepemilikan (Fm) a. Negara 0 Ganda/campuran a. Luas < 500 m2 dan < 2 lantai 0,6 b. Perorangan /Badan Usaha 1 b. Luas > 500 m2 dan > 2 lantai 0,8 c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun. (6) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. Volume; b. Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun. Jenis Pembangunan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Bangunan Gedung Baru 1 Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung a Sedang 0,45 x 50% = 0,225 b Berat 0,65 x 50% = 0,325 Pelestarian/Pemugaran a Pratama 0,65 x 50% = 0,325 b Madya 0,45 x 50% = 0,225 c Utama 0,3 x 50% = 0,15 jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 Koefisien jumlah lantai Jumlah Lantai Koefisien Jumlah Lantai Jumlah Lantai Koefisien Jumlah Lantai Basement 3 lapis + (n) 1,393 + 0,1 (n) 31 1,686 Basement 3 lapis 1,393 32 1,695 Basement 2 lapis 1,299 33 1,704 Basement 1 lapis 1,97 34 1,713 1 1 35 1,722 2 1,090 36 1,730 3 1,120 37 1,738 4 1,135 38 1,746 5 1,162 39 1,754 6 1,197 40 1,761 7 1,236 41 1,768 8 1,265 42 1,775 9 1,299 43 1,782 10 1,333 44 1,789 11 1,364 45 1,795 12 1,393 46 1,801 13 1,420 47 1,807 14 1,445 48 1,813 15 1,468 49 1,818 16 1,489 50 1,823 17 1,508 51 1,828 18 1,525 52 1,833 19 1,541 53 1,837 20 1,556 54 1,841 21 1,570 55 1,845 22 1,584 56 1,849 23 1,597 57 1,853 24 1,610 58 1,856 25 1,622 59 1,859 26 1,634 60 1,862 27 1,645 60 +(n) 1,862+0,003 (n) 28 1,656 29 1,666 30 1,676 Keterangan :  Untuk basement disebut Koefisien jumlah lapis;  Untuk lantai disebut Koefisien jumlah lantai;  Koefisien jumlah lantai/lapis digunakan sesuai dengan jumlah lantai atau lapis basemen pada bangunan gedung.  Diatas 3 lapis basemen, koefisien ditambahkan 0,1 setiap lapisnya.  Diatas 60 lantai, koefisien ditambahkan 0,003 setiap lantainya. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 d. Koefisien Ketinggian Bangunan Gedung dengan rumus: (Ʃ (LLi x KL)) + Ʃ (LBi x KB)) (Ʃ LLi + Ʃ LBl) Keterangan LLi : Luas lantai ke-i KL : Koefisien jumlah lantai LBi : Luas Basement ke-i KBi : Koefisien jumlah lapis 8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda