Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda