Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan PBG dan SLF. (2) Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. (3) Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan: a. pembangunan baru; b. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF; c. PBG perubahan untuk: 1. perubahan fungsi Bangunan Gedung; 2. perubahan lapis Bangunan Gedung; 3. perubahan luas Bangunan Gedung; 4. perubahan tampak Bangunan Gedung; 5. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; 6. perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat; 7. perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau 8. perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya. (4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan. (5) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda