Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi perpajakan daerah yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi perpajakan daerah diatur dalam Peraturan Walikota. 14. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XXIA serta diantara Pasal 69A dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 69B sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XXIA PERAN SERTA MASYARAKAT
Koreksi Anda