Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (4) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (6) dihapus. (7) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. 12. Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda