Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
jdih.salatiga.go.id
16
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
d. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk memperdagangkan kendaraan bermotor.
10. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
