Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Hiburan adalah sebagai berikut:
a. tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen);
c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
d. kontes kecantikan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
e. binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
f. pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
g. diskotik, klab malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
h. karaoke ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
i. sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
j. permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
jdih.salatiga.go.id
15
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
k. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
l. panti pijat ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
n. mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
o. pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
p. permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
