Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern; c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional; d. kontes kecantikan; e. binaraga; f. pameran; g. diskotik, klab malam, dan sejenisnya; h. karaoke; i. sirkus, akrobat, dan sulap; j. permainan biliar dan bowling; jdih.salatiga.go.id 14 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 k. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; l. panti pijat; m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center); n. mandi uap/spa; o. pertandingan olahraga; dan p. permainan ketangkasan. 8. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda