Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern;
c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional;
d. kontes kecantikan;
e. binaraga;
f. pameran;
g. diskotik, klab malam, dan sejenisnya;
h. karaoke;
i. sirkus, akrobat, dan sulap;
j. permainan biliar dan bowling;
jdih.salatiga.go.id
14
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
k. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
l. panti pijat;
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center);
n. mandi uap/spa;
o. pertandingan olahraga; dan
p. permainan ketangkasan.
8. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
