Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan:
a. nilai penjualan/omset bulanan; atau
b. tarif maksimum.
(2) Tarif Pajak Restoran berdasarkan nilai penjualan/omset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. Restoran kategori A, yaitu Restoran yang mempunyai nilai penjualan/omset bulanan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau lebih ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. Restoran kategori B, yaitu Restoran yang mempunyai nilai penjualan/omset bulanan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh
jdih.salatiga.go.id
13
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
juta rupiah) ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
dan
c. Restoran kategori C, yaitu Restoran yang mempunyai nilai penjualan/omset bulanan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3) Tarif Pajak Restoran berdasarkan tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan bagi Wajib Pajak Restoran yang memungut Pajak Restoran secara langsung kepada konsumen sebesar 10% (sepuluh persen).
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
