Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
b. rumah makan, kafe dan sejenisnya; dan
c. pelayanan usaha jasa boga/katering.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Restoran yang mempunyai nilai penjualan/omset kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.salatiga.go.id
12
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Koreksi Anda
