Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Hotel adalah sebagai berikut: a. Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen). 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda