Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
(2) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
jdih.salatiga.go.id
11
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma- cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
