Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. (2) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan b. jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap. jdih.salatiga.go.id 11 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 (3) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma- cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda