Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS/Cabang PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap CTKI yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi dan pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS/Cabang PPTKIS melakukan penampungan terhadap CTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
