Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minat, bakat, kemampuan dan ketrampilan CTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas Kabupaten bersama petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI. (2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS dapat mengikut sertakan pengguna dan/atau mitra usaha untuk mewawancarai CTKI, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Kabupaten.
Koreksi Anda