Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3CTKI PPTKIS bersama-sama dengan petugas Dinas Kabupaten melakukan rekrut CTKI yang terdaftar di Dinas Kabupaten. (2) Petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus karyawan PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3TKIPPTKIS dan terdaftar pada Dinas Kabupaten di daerah rekrut serta dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggungjawab PPTKIS/ Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS. (3) PPTKIS yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Ponorogo, apabila melakukan rekrutmen CTKI di wilayah Kabupaten Ponorogo wajib memiliki kantor Cabang dan/atau UP3TKI di Kabupaten Ponorogo.
Koreksi Anda