Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Kabupaten bersama-sama dengan PPTKIS/Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS.
(7)
Koreksi Anda
