Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Kabupaten bersama-sama dengan PPTKIS/Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS. (7)
Koreksi Anda