Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Perekrutan CTKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurang- kurangnya memuat:
a. lowongan, jenis dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c. tata cara perlindungan bagi TKI dan resiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat dan syarat pendaftaran;
e. tata cara dan prosedur perekrutan;
f. persyaratan CTKI;
g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/ cuti, lembur, jaminan perlindungan dan fasilitas lain yang diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan penempatan;
i. kelengkapan dokumen penempatan TKI;
j. biaya-biaya yang dibebankan kepada CTKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;
dan
k. hak dan kewajiban CTKI.
(2) Petugas rekrut dan kepala Desa/Lurah wajib melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penelitian tentang kebenaran data CTKI.
(3) Perekrutan CTKI tidak boleh dilakukan melalui sekolah.
(4) Pemberian informasi/ iklan melalui media harus mendapat rekomendasi dari Dinas.
(5) Petugas rekrutmen harus memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan dari Dinas.
(6) Petugas rekrutmen harus mempunyai surat tugas dari PPTKIS dan diangkat sebagai karyawan PT.
Dinas berkewajiban memberi surat edaran kepada semua kepala desa/Kelurahan tentang PPTKIS yang memiliki kantor Cabang dan/atau UP3CTKI yang terdaftar diwilayah Kabupaten Ponorogo.
(8) Biaya administrasi CTKI di tingkat Kelurahan/ Desa sebanyak-banyaknya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
