Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten harus melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 peraturam daerah ini. (2) Dinas Kabupaten menyampaikan laporan kumulatif penempatan TKI secara berkala kepada Bupati dengan tembusan BNP2TKI dan Menteri.
Koreksi Anda