Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten harus melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 peraturam daerah ini.
(2) Dinas Kabupaten menyampaikan laporan kumulatif penempatan TKI secara berkala kepada Bupati dengan tembusan BNP2TKI dan Menteri.
Koreksi Anda
