Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap TKI dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait, baik didalam maupun luar negeri; (2) Pembinaan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan pada : a. penyempurnaan peningkatan kualitas pelaksanaan penempatan TKI; b. peningkatan kualitas pelayanan penempatan TKI; c. pemberdayaan dan peningkatan kualitas perlindungan TKI serta kesejahteraan TKI dan keluarga; d. peningkatan kinerja PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3TKI PPTKIS; dan e. peningkatan kualitas TKI.
Koreksi Anda