Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mengikut sertakan TKI yang diberangkatkan keluar negeri dalam program asuransi mulai dari pra penempatan sampai puma penempatan.
(2) Jenis program asuransi yang wajib diikuti oleh TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
