Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan sesuai dengan perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) PPTKIS wajib melaporkan setiap keberangkatan CTKI kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
(3) Pemberangkatan TKI ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bandara keberangkatan.
Koreksi Anda
